ADVERTISEMENT

Teken MoU dengan Kejari Pandeglang, Bapenda Optimis Capai Target PAD Rp 84 Miliar 

Senin, 6 Februari 2023 08:28 WIB

Share
Bapenda dan Kejari Pandeglang saat penandatanganan MoU. ( Ist )
Bapenda dan Kejari Pandeglang saat penandatanganan MoU. ( Ist )

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID –  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, Tatang Muhtasar mengaku, optimis bisa mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2023 senilai Rp 84 miliar, dari 11 objek pajak yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Sikap optimis tersebut, setelah melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, mengenai optimalisasi PAD dari sektor pajak.

"Dengan adanya penandatanganan MoU ini kami optimis target PAD dari 11 objek pajak akan tercapai," ungkapnya, Minggu (5/2/2023).

Dikatakan Tatang, pendapatan pajak pada tahun 2022 lalu mengalami peningkatan sekitar Rp 1.200.000.000, setelah pihaknya melakukan MoU dengan Kejaksaan. 

"Maka dari itu, pihaknya optimis bahwa capaian target pendapatan dari 11 objek pajak pada tahun ini bisa lebih meningkat lagi," katanya.

Target tahun kemarin hanya Rp 79 miliar yang tercapai hanya Rp 68 miliar, target tahun ini Rp 84 miliar, ada penambahan target sekitar Rp 5 miliar. "Tapi kita optimis bisa mencapai target maksimal," ucapnya.

Dijelaskannya, pada MoU tahun 2023 ini pihaknya memfokuskan terhadap dua hal diantaranya, penagihan piutang pajak dan pengawasan pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak patuh membayar pajaknya.

"Memang kendala dalam penagihan pajak dari tahun ketahun mungkin hampir sama, kalau wajib pajak dan obyek pajak untuk pajak PBB saja ini banyak yang bermasalah, karena subyeknya tidak berdomisili di Pandeglang, jadi kita susah menagih pajaknya," ujarnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne menambahkan, bahwa selaku Jaksa Pengacara Negara pihaknya siap untuk mendampingi Bapenda Pandeglang dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 senilai Rp 84 miliar dari 11 objek pajak.

"Intinya kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap mendampingi, gimana caranya supaya yang bandel-bandel, yang nggak mau bayar, misal hotel dan restoran dan lain sebagainya nanti akan kami imbau untuk membayar," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT