Polisi Blokir 37 Rekening Diduga Milik Anggota Sindikat Konten Pornografi Berbasis Aplikasi Bling2

Sabtu 04 Feb 2023, 11:39 WIB
Ilustrasi (Sumber ilustrasi: Pexels/@tracy-le-blanc-67789)

Ilustrasi (Sumber ilustrasi: Pexels/@tracy-le-blanc-67789)

Djuhandani menyebut para streamer diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga Rp30 juta per bulan dari hadiah atau saweran yang diberikan penonton. Para streamer juga disebut kerap melakukan aksinya selama empat jam setiap harinya.

Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka berupa beberapa pakaian dalam, alat bantu seks, hingga belasan ponsel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP. Kemudian Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008.(tri)

Berita Terkait

News Update