Penetapan Tersangka, Apakah Sudah Tepat?
Sabtu, 4 Februari 2023 06:19 WIB
Oleh : Wartawan Poskota, Toga
Kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) pada 6 Oktober 2022 berbuntut panjang. Hasya yang saat itu mengendarai sepeda motor terlibat kecelakaan maut dengan mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh pensiunan perwira menegah polri, AKBP (Purn) Eko Setio BW di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Hasya yang terlindas mobil Pajero dibiarkan tergeletak sekitar dilokasi kejadian sambil menunggu ambulans yang dihubungi Eko. Berdasarkan hasil rekonstruksi ulang yang dilakukan aparat kepolisian, diketahui Hasya tidak mendapat penanganan hingga 45 menit, lantaran ambulans yang dihubungi Eko tersebut baru tiba 30 menit dilokasi kejadian.
Ayah korban, Adi Syaputra pada keesokan harinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Atas kejadian itu, AKBP (Purn) Eko Setio BW dikenakan sanksi wajib lapor.
Polisi akhirnya melakukan gelar perkara pada Senin (28/11/2022) dan dilanjutkan pada Selasa (29/11/2022) dengan melibatkan Propam Polri. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman membantah kasus tersebut berjalan lamban, ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP. Namun masih menunggu mediasi antara kedua belah pihak.
Namun pada 16 Januari 2023, polisi menetapkan status tersangka terhadap Muhammad Hasya Attalah Syaputra dan perkara tersebut dihentikan dengan alasan korban Hasya yang jadi tersangka sudah meninggal.
Berdasarkan hasil penyelidikan,polisi menyebut kecelakaan yang menewaskan Hasya tersebut bukan kesalahan AKBP (purn) Eko. Hal tersebut lantaran Eko tetap berada dijalurnya dan tidak merampas hak jalan Hasya yang berada di jalur berlawanan dengannya. Untuk itu polisi mempersilakan pihak keluarga untuk menempuh praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan tersebut.