Penetapan Tersangka, Apakah Sudah Tepat?

Sabtu 04 Feb 2023, 06:19 WIB
Ilustrasi kecelakaan. (Foto: Freepik)

Ilustrasi kecelakaan. (Foto: Freepik)

Oleh : Wartawan Poskota, Toga

Kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) pada 6 Oktober 2022 berbuntut panjang. Hasya yang saat itu mengendarai sepeda motor terlibat kecelakaan maut dengan mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh pensiunan perwira menegah polri, AKBP (Purn) Eko Setio BW di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Hasya yang terlindas mobil Pajero dibiarkan tergeletak sekitar dilokasi kejadian sambil menunggu ambulans yang dihubungi Eko. Berdasarkan hasil rekonstruksi ulang yang dilakukan aparat kepolisian, diketahui Hasya tidak mendapat penanganan hingga 45 menit, lantaran ambulans yang dihubungi Eko tersebut baru tiba 30 menit dilokasi kejadian.

Ayah korban, Adi Syaputra pada keesokan harinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Atas kejadian itu, AKBP (Purn) Eko Setio BW dikenakan sanksi wajib lapor.

Polisi akhirnya melakukan gelar perkara pada Senin (28/11/2022) dan dilanjutkan pada Selasa (29/11/2022) dengan melibatkan Propam Polri. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman membantah kasus tersebut berjalan lamban, ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP. Namun masih menunggu mediasi antara kedua belah pihak.

Namun pada 16 Januari 2023, polisi menetapkan status tersangka terhadap Muhammad Hasya Attalah Syaputra dan perkara tersebut dihentikan dengan alasan korban Hasya yang jadi tersangka sudah meninggal.

Berdasarkan hasil penyelidikan,polisi menyebut kecelakaan yang menewaskan Hasya tersebut bukan kesalahan AKBP (purn) Eko. Hal tersebut lantaran Eko tetap berada dijalurnya dan tidak merampas hak jalan Hasya yang berada di jalur berlawanan dengannya. Untuk itu polisi mempersilakan pihak keluarga untuk menempuh praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan tersebut.

Mendapat kritikan dari berbagai pihak terkait kasus penetapan tersangka dalam kecelakaan tersebut, akhirnya kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo memerintahkan untuk dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang melibatkan tim internal dan tim eksternal, hingga diharapkan bisa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kepada Kapolda Meto Jaya, Irjen Fadil Imran, pihak keluarga Hasya meminta pemulihan nama putranya yang ditetapkan sebagai tersangka dan pemeriksaan perkara ini dapat dilakukan secara adil dan transparan serta akuntabel.

Pada Kamis (2/2/2023) pihak kepolisian pun akhirnya kembali menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan maut mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dihadiri pihak keluarga. Namun dihari yang sama tim kuasa hukum melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pembiaran dalam kecelakaan lalulintas yang menyebabkan tewasya Hasya.

Langkah yang dilakukan polri dengan membentuk TPF dan melakukan rekonstruksi ulang untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dinilai telah tepat. Kedepannya diharapkan pihak kepolisian bisa melakukan sosialisasi maupun diskusi terkait keselamatan berlalulintas, sehingga masyarakat semakin melek hukum.
 

News Update