ADVERTISEMENT

Berbuntut Panjang, Bripka Madih yang Mengaku Diperas Sesama Polisi, Dilaporkan atas Pendudukan Lahan Milik Orang

Sabtu, 4 Februari 2023 10:13 WIB

Share
Anggota Provost Polres Metro Jakarta Timur, Bripka Madih saat mendatangi perumahan dikawasan Jatiwarna Bekasi. (Ist).
Anggota Provost Polres Metro Jakarta Timur, Bripka Madih saat mendatangi perumahan dikawasan Jatiwarna Bekasi. (Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus anggota Provos Bripka Madih yang diperas oleh sesama polisi terkair kasus sengketa tanah berbuntut panjang. Kini Bripka Madih dilaporkan atas pendudukan lahan milik orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Victor Edward Haloho pada 1 Februari 2023 kemarin.

"Dimana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada perumahan Premier Estate 2, dimana Madih merupakan masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian Dinas Polri," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Menurut Trunoyudo, Bripka Madih dilaporkan karena diduga telah menduduki lahan milik orang dengan cara mendirikan pos dan pelang, hingga membawa massa. Hal tersebut dinilai telah menggganggu aktifitas masyarakat.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan ini, dimana ada perbuatan tadi yang saya sampaikan sehingga menimbulkan keresahan yang kemudian proses ini tentunya masih dilakukan proses penyelidikan," paparnya.

Terpisah, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan bahwa dalam laporan tersebut Bripka Madih diduga telah melanggar disiplin dan etik.

"Pertama-tama beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri di lokasi yang juga disitu lokasi publik," kata Bhirawa dalam kesempatan yang sama.

Bhirawa menuturkan bahwa Bripka Madih juga telah memasang pelang dan telah membawa sekelompok massa ke perumahan tersebut. Hal tersebut dinilai tidak mencerminkan dirinya sebagai anggota Polri.

"Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, dimana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan," bebernya.

Saat ini, kata Bhirawa, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman. Terlebih Bripka Madih masih anggota Polri aktif.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT