Replik Jaksa Dibantai Habis Kubu Putri Candrawathi: Disuruh Ngaca Sampai Nyindir Tak Profesional

Jumat 03 Feb 2023, 12:16 WIB
Putri Candrawathi

Putri Candrawathi

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kubu Putri Candrawathi yang terdiri dari tim penasihat hukum menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pembacaan duplik sidang perkara pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam duplik yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023, terdapat beberapa poin bernada sindiran dari pihak Putri Candrawathi dan tim penasihat hukum terhadap isi replik Jaksa.

Berkaitan dengan itu, berikut adalah poin-poin duplik Putri Candrawathi:

Replik Jaksa Berisi Klaim Kosong

Penasihat hukum Putri, yakni Arman Hanis mengatakan bahwa dari ketebalan 28 halaman dan 6.742 kata replik Jaksa, pihaknya menilai tak menemukan bantahan yang berdasarkan alat bukti valid maupun argumentasi hukum yang kokoh.

Malahan, pihaknya menilai replik jaksa hanya berisi klaim kosong tanpa bukti, asumsi baru, hingga tuduhan terhadap tim penasihat hukum. 

 

Pihak Putri Candrawathi juga menuduh replik itu emosional, menyedihkan, dan nyaris sia-sia. Bahkan, mereka tak segan menyebut replik Jaksa itu seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.

Arman menyampaikan replik Jaksa seharusnya berisi uraian fakta yang terungkap di persidangan. Namun replik itu dipenuhi kata-kata klise dan serangan terhadap advokat.

Replik Jaksa Dipenuhi Asumsi

Febri Diansyah selaku penasihat hukum putri juga menilai Jaksa hanya memenuhi replik dengan asumsi. Ia menemukan 11 asumsi dalam penyusunan tuntutan dan replik.

Salah satu asumsi tersebut adalah Jaksa yang menyatakan kekerasan seksual tidak terjadi pada Putri. Padahal, dalam fakta persidangan, istri Ferdy Sambo itu benar-benar mengalami kekerasan seksual.

Berita Terkait

News Update