JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang debt collector atau mata elang ditangkap saat hendak merampas paksa motor milik warga. Modus pelaku yakni berpura-pura menjadi orang leasing dan menuduh korban belum membayar cicilan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Jelambar Utama, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan peristiwa yang terjadi sekira pukul 10.30 WIB itu bermula ketika korban bersama temannya hendak membeli mie ayam menggunakan motor.
"Lalu ada dua pria yang mengaku dari leasing datang nenghampiri korban dan saksi," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/2/2023).
Saat itu kedua pelaku mengaku dari pihak leasing dan mau menarik sepeda motor yang dibawa oleh korban. Kedua pelaku mengklaim bahwa korban belum membayar cicilan.
Saat korban meminta menunjukkan surat resmi penarikan dari leasing, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan bukti. Bahkan keduanya tidak mempunyai identitas dari leasing.
"Korban mengatakan kalau motor Honda Beat tersebut tidak dibeli secara kredit di Leasing FIF dan BPKB motor ada di kantor tempat korban bekerja," papar Bintang.
Situasi saat kejadian semoat memanas, hingga akhirnya mengundang perhatian warga. Alhasil salah satu pelaku langsung melarikan diri, sementara pelaku berinisial GBA langsung ditangkap warga.
"GBA diamankan oleh warga sekitar. Temannya yang berinisial A melarikan diri," tutur Bintang.
Usai kejadian itu pihak kepolisian yang menerima informasi tiba di lokasi dan langsung membawa pelaku ke Polsek Tanjung Duren. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih jauh.
Peristiwa penangkapan kepada pelaku mata elang itu sempat viral di media sosial. Dalam video viral memperlihatkan pelaku tengah dikerumuni oleh warga di sekitar lokasi.
"Kalau gak ada surat-surat bawa aja ke kantor polisi, ini sama aja begal," kata salah satu warga. (Pandi)