Irjen Teddy Minahasa Tawarkan AKBP Dody Prawiranegara Antarkan Sabu 5 Kg ke Jakarta Menggunakan Pesawat

Kamis, 2 Februari 2023 23:35 WIB

Share
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus peredaran narkoba. (pandi)
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus peredaran narkoba. (pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam persidangan terungkap, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sempat menawarkan AKBP Dody Prawiranegara untuk mengantarkan narkotika jenis sabu 5 Kg ke wanita bernama Linda Pujiastuti menggunakan pesawat.

Hal tersebut disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan kepada jenderal bintang dua tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Awalnya AKBP Dody menghadap Irjen Teddy dan mengatakan bahwa dirinya akan mengantarkan langsung sabu 5 Kg hasil pengungkapan yang sudah ditukar dengan tawas untuk dijual ke Linda alias Anita Cepu melalui jalur darat ke Jakarta.

"Pada saat itu terdakwa merespon perkataan dari saksi Dody Prawiranegara dengan cara menawarkan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk kiranya membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pesawat bersama dengan terdakwa," kata JPU.

Kemudian saat itu Dody membalas dengan mengatakan bahwa hal tersebut mempunyai resiko dan dampak yang besar.

Beberapa hari kemudian AKBP Dody memberitahukan kepada Irjen Teddy Minahasa bahwa dirinya akan mengantarkan sabu 5 Kg ke Linda Pujiastuti di Jakarta pada Subuh melalui jalur darat.

"Lalu pesan melalui aplikasi whatsapp tersebut dibalas oleh Terdakwa yang pada pokoknya menyampaikan pesan kepada saksi Dody Prawiranegara agar saksi Dody Prawiranegara berhati-hati di jalan," tambah JPU.Terdakwa Irjen Teddy Minahasa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Ajukan Eksepsi

Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pengajuan eksepsi itu disampaikan langsung eks Kapolda Sumatera Barat usai JPU membacakan dakwaan kepada dirinya.

Awalnya Majelis Hakim menawarkan eksepsi kepada terdakwa.

"Apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silahkan berdiskusi dengan penasihat hukum," kata Majelis Hakim.

Penawaran yang dilakukan Majelis Hakim tersebut langsung ditimpali oleh jenderal bintang dua tersebut.

"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," kata Irjen Teddy di depan Majelis Hakim.

Kemudian kuasa hukum terdakwa, langsung mengajukan keberatan atau eksepsi yang disampaikan kliennya.

"Mohon izin kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," kata tim kuasa hukum terdakwa.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan menggunakan batik dilapisi rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah, Kamis (2/2/2023) sekira pukul 12.40 WIB.

Pantauan Poskota di lokasi, IrjenTeddy Minahasa tiba dengan menggunakan mobil berwarna hijau dan langsung menuju ruang tahanan Pengadilan dengan didampingi pihak Kejaksaan dan Kepolisian. (pandi)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar