134 Karyawan PT. Nikomas Gemilang Geruduk Kantor Disnaker Pemkab Serang, Protes Tolak PHK Sepihak

Kamis, 2 Februari 2023 14:46 WIB

Share
Foto : SPN Kabupaten Serang saat mendampingi karyawan PT Nikomas Gemilang saat mediasi perkara PHK (Ist.)
Foto : SPN Kabupaten Serang saat mendampingi karyawan PT Nikomas Gemilang saat mediasi perkara PHK (Ist.)

BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 134 karyawan PT. Nikomas Gemilang protes ke Disnakertrans Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, untuk menolak di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaan.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang, Asep Saefullah mengatakan, sebanyak 134 karyawan ini menolak untuk di PHK oleh perusahaan. Mereka memilih untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup.

"134 orang ini baru dievaluasi karena belum masuk ke persidangan hanya klarifikasi. Itu karyawan Nikomas," kata Asep Kamis (2/2/2023).

Ia menerangkan, awalnya PT Nikomas Gemilang mengeluarkan kebijakan pengunduran sukarela dari karyawan dengan kuota 1.600. Namun yang baru mendaftar sekitar hanya 900 orang. Sisanya sekitar 700 karyawan di PHK dari batas waktu kerja di bawah 2 tahun.

Poskota TV

"Dari 700 (karyawan yang di PHK), yang tidak menerima 134 karyawan. Tidak menerima PHK sepihak, tuntutannya dipekerjakan kembali ," terang Asep Saefullah.

Sejauh ini, proses pendampingan dari perkara tersebut baru mencapai tahap mediasi dan klarifikasi. Menurut Asep, perusahaan dapat mengeluarkan kebijakan bekerja di rumah kepada karyawan seperti pada masa Covid-19 dengan perhitungan gaji yang sesuai kinerja.

"Supaya peninjauan PHK agar dipertimbangkan baik. Merumahkan dengan upah sekian kah, dari disnaker menyarankan tidak mem PHK langsung," jelasnya. (Bilal)

Editor: Novriadji Wibowo
Contributor: Bilal Hardiansyah
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar