Terungkap, Teddy Minahasa Perintahkan Dody Prawiranegara Tukar Barbuk Sabu dengan Tawas, Ini Alasannya

Rabu, 1 Februari 2023 16:35 WIB

Share
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (pandi)
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Sidang pertama dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Muhammad Nasir, Aiptu Janto Situmorang, dan Syamsul Ma'arif.

Kemudian disusul AKBP Dody Prawiranegara, lalu Linda Pudjiastuti dan terakhir yakni Kompol Kasranto.

Dalam dakwaan dengan terdakwa AKBP Dody, disebutkan bahwa Irjen Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar sebagian barang bukti sabu hasil pengungkapan dengan tawas.

"Memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata JPU dalam pembacaan dakwaan terdakwa Dody.

Sebelumnya diberitakan, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang perdana kasus narkotika.

Adapun agenda sidang ialah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan, jaksa mendakwa anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa itu telah melakukan transaksi narkoba dari mulai penjualan hingga pembelian.

"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ucap Jaksa di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, Dody didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dody terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP" pungkas jaksa.

Selain Doddy, 5 tersangka lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif juga menjalani persidangan perdana hari ini. (pandi)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar