“Saksi Kompol Kasranto menyampaikan kepada Aiptu Janto Situmorang bahwa sabu sudah berada di bawah penguasaannya,” ucap JPU.
Kompol Kasranto lalu memberikan sabu tersebut kepada Aiptu Janto Situmorang bersama Muhammad Nasir untuk diantar kepada pengedar di Kampung Bahari, Jakut.
“Terdakwa menjual sabu kurang lebih 1,000 gram ke Alex Bonpis seharga Rp 500 juta,” tukas JPU.
Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2).
Sebelumnya diberitakan, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang perdana kasus narkotika.
Adapun agenda sidang ialah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan, jaksa mendakwa anak buah eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa itu telah melakukan transaksi narkoba dari mulai penjualan hingga pembelian.
"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, Dody didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dody terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," pungkas jaksa.
Selain Doddy, 5 tersangka lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif juga menjalani persidangan perdana hari ini.