ADVERTISEMENT

Sidang Dakwaan Anak Buah Teddy Minahasa, Jaksa Beberkan Peran Masing-masing Terdakwa

Rabu, 1 Februari 2023 22:49 WIB

Share
Terdakwa Syamsul Maarif saat menjalani sidang pembacaan dakwaab kasus peredaran narkotika jenis sabu yang nelibat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, Rabu (1/2). (Pandi)
Terdakwa Syamsul Maarif saat menjalani sidang pembacaan dakwaab kasus peredaran narkotika jenis sabu yang nelibat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, Rabu (1/2). (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana kasus peredaran narkotika yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Sidang pertama dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Muhammad nasir, Aiptu Janto Situmorang, dan Syamsul Maarif.

Lalu AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjabarkan masing peran terdakwa dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

Terdakwa Muhammad Nasir, warga sipil dan Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Metro Jakarta Barat berperan mencari pembeli narkotika jenis sabu atas perintah eks Kapolsek kalibaru kompol kasranto.

Sementara itu, terdakwa syamsul Maarif diketahui merupakan rekan terdakwa Dody PrWiranegara yang juga terdakwa dalam kasus pusaran peredaran sabu ini.

Syamsul berperan menukar barang bukti sabu 5.000 gram di Mapolres Bukittinggi bersama tawas.

Hal itu dilakukan atas perintah Dody, setelah mendapat perintah dari atasannya, Teddy Minahasa.

“Saksi Dody menyuruh Syamsul Maarif untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke Rumah Dinas Kapolres Bukittinggi,” kata JPU saat pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Syamsul.

Dalam hal ini, Syamsul juga berperan mengantarkan sabu kepada seorang wanita bernama Linda Pujiastuti.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT