JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana kasus peredaran narkotika yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Sidang pertama dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Muhammad nasir, Aiptu Janto Situmorang, dan Syamsul Maarif.
Lalu AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjabarkan masing peran terdakwa dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Terdakwa Muhammad Nasir, warga sipil dan Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Metro Jakarta Barat berperan mencari pembeli narkotika jenis sabu atas perintah eks Kapolsek kalibaru kompol kasranto.
Sementara itu, terdakwa syamsul Maarif diketahui merupakan rekan terdakwa Dody PrWiranegara yang juga terdakwa dalam kasus pusaran peredaran sabu ini.
Syamsul berperan menukar barang bukti sabu 5.000 gram di Mapolres Bukittinggi bersama tawas.
Hal itu dilakukan atas perintah Dody, setelah mendapat perintah dari atasannya, Teddy Minahasa.
“Saksi Dody menyuruh Syamsul Maarif untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke Rumah Dinas Kapolres Bukittinggi,” kata JPU saat pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Syamsul.
Dalam hal ini, Syamsul juga berperan mengantarkan sabu kepada seorang wanita bernama Linda Pujiastuti.
Sabu tersebut kemudian diserahkan kepada Kompol Kasranto.