Jaga Kualitas Program Pembangunan, DPUPR Didampingi Kejari Pandeglang

Rabu 01 Feb 2023, 09:59 WIB
Kepala Kejari dan DPUPR Pandeglang, saat menunjukan dokumen MoU. (Foto: Ist).

Kepala Kejari dan DPUPR Pandeglang, saat menunjukan dokumen MoU. (Foto: Ist).

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk pendampingan dalam program pembangunan yang dijalankan DPUPR tersebut.

Kerjasama itu dilakukan dengan ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak DPUPR dan Kejari Pandeglang di aula Kantor Kejari, Selasa (31/1/2023). 

Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octaviane mengungkapkan, untuk sasaran fokusnya dalam MoU yang dilaksanakan tersebut, melakukan pendampingan baik secara hukum maupun administrasinya.

"Pada prinsipnya kami akan melakukan pendampingan. Nah ini tentunya dari mulai kontrak hingga sesudah kontrak kami mundur karena pekerjaan oleh pihak ketiga yang mengerjakan," ungkapnya.

Selain itu kata Helena, pasca pekerjaan pembangunan diselesaikan, pihaknya pun bakal melakukan audit terhadap hasil pekerjaan pembangunan tersebut. 

"Setelah selesai pekerjaannya, kami akan melakukan audit juga terhadap pekerjaan pembangunannya," katanya.

Menurutnya, jika dalam audit yang dilakukan ditemukan ada masalah, pihaknya bakal menindaklanjuti sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

"Kalau memang nanti ketika diaudit ditemukan ada yang salah, maka kita tindak lanjuti," tegasnya.

Ditambahkannya, pihaknya sangat siap mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi dan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Kami siap mendampingi Pemda Pandeglang," ucapnya.

Sementara, Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat menuturkan, dengan dilakukannya MoU tersebut dapat pemberian bantuan hukum seperti perdata maupun tata usaha negara. Kemudian dapat pemberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"MoU ini kita dapat pemberian bantuan hukum perkara perdata maupun tata usaha negara, terus dapat pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion)," tuturnya. (Samsul Fatoni).

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update