Sidang Vonis Kuat Ma'ruf Atas Dugaan Pembunuhan Brigadir J Akan Digelar Bertepatan dengan Valentine
Selasa, 31 Januari 2023 15:30 WIB
Share
Terdakwa Kuat Ma'ruf, kasus pembunuhan Brigadir J.

"Bahwa untuk melihat ada tidaknya kerja sama yang disadari antar pelaku dapat juga dilihat dari peristiwa setelah kejahatan tersebut dilakukan salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagai upah mereka," ujar jaksa.

Dengan peranan itu, jaksa menyakini perbuatan Kuat Ma'ruf dianggap memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wanto)

Halaman