Polres Depok Tangkap Bapak Sekap Anak Kandung Sendiri

Selasa 31 Jan 2023, 15:37 WIB
Ilustrasi penculikan anak. (ist)

Ilustrasi penculikan anak. (ist)

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengungkapkan, saat proses penangkapan, pelaku di rumahnya sempat memakan waktu lama karena faktor keselamatan anak yang diancam menggunakan sangkur.

"Anggota kita Tim Opsnal Polres maupun Polsek Sukmajaya dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen dibantu anggota Brimob mendatangi lokasi TKP setelah ada laporan warga dugaan penyekapan ayah kandung yang diancam dengan menggunakan sangkur," ujar Kombes Pol Imran kepada wartawan dalam jumpa pers.

Perwira menengah jebolan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1992 ini menambahkan proses yang cukup memakan waktu lama sampai 6 jam karena terkendala di lokasi penyekapan korban berada di dalam kamar yang sempit.

"Menunggu ada kesempatan di saat pelaku lengah setelah menaruh sangkur di dada sambil santai setelah tidak diarahkan ke leher korban dengan cepat petugas langsung grebek dan melumpuhkan pelaku dengan membuang sangkur anak dapat selamat," ungkapnya.

Selain itu seragam loreng yang digunakan pelaku pada saat kejadian, menurut Kombes Imran memang kebiasaan pelaku jika di rumah menggunakan  kaos tersebut.

"Pada saat diintrogasi petugas Jatanras  Polres jawab pelaku selalu ngelantur dan tidak jelas seperti ada gangguan kejiwaan. Berdasarkan keterangan keluarga pelaku dari adiknya yang sudah dimintai keterangan pelaku pernah dirawat di rumah sakit karena mempunyai penyakit gangguan jiwa," tambahnya.

Mantan Dir Intelkam Polda Aceh ini juga pernah berdinas di Polda Kalimantan ini  mengungkapkan senjata laras panjang angin milik pelaku juga kerap dipergunakan untuk menakut-nakuti warga.

"Pelaku mengaku sebagai Danton dan berpangkat Kopral di TNI. Namun dari pengakuan itu omongannya tidak benar dan ngelantur," pungkasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, Kombes Imran menyebutkan diamankan sebuah senjata panjang senapan angin, sebilah sangkur dengan tempatnya.

"Untuk mengetahui kesehatan pelaku nanti akan kita lakukan tes kesehatan bekerjasama dengan Dinas DP3AP2KB Kota Depok," tutupnya.

"Pelaku kita kenakan Pasal 33 tentang penyekapan dengan ancaman kurungan pidana delapan tahun penjara," tutupnya.

Berita Terkait
News Update