Krisno menyebut, kasus pertama merupakan perkara yang diungkap pada 25 Desember 2022 dengan barang bukti 10 kilogram sabu yang disita dari empat tersangka, yakni Diki Apandi, Indra Pratama, Andri Robianur, dan Andika Dwi Putra.
“TKP di Jalan Rangga Gede, Tanjung Mekar, Karawang, Jawa Barat,” kata Krisno.
Kemudian, kasus kedua terungkap pada 4 Januari 2023 dengan lokasi perkara Jalan Menang, Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram yang disita dari sembilan tersangka.
Mereka adalah Aidil Fitri Pohan, Bukhari, Edy Syahputra, Sabran, Usman Ana, Azwar, Irwan Syahputra, Mat Jais, Riza Zulham, sementara dua orang lagi merupakan narapidana yang masih mendekam di lapas.
Selanjutnya, pada hari ini juga penyidik Dittipid Nakorba Bareskrim Polri, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 60 Kg yang diperoleh dari dua kasus berbeda.
Pemusnahan dilakukan di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Dua kasus tersebut adalah kasus berada di Karawang dengan tersangka empat orang dan barang bukti seberat 10Kg sabu.
Lalu, kasus kedua berada Sumatera Utara dengan total tersangka sembilan orang dan barang bukti seberat 60Kg sabu.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian dari barang bukti narkotika tersebut oleh tim laboratorium forensik Mabes Polri.
"Jiwa yang terselamatkan dengan barang bukti sabu 60 ribu gram atau 60 kilogram, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari maka 240 ribu orang. Total jiwa yang dapat diselamatkan 240 ribu jiwa," tandas Krisno. (aldi)