Modus Pura-Pura Belanja di Indomaret, Pelaku Perampokan Diringkus

Selasa 31 Jan 2023, 12:41 WIB
Pelaku perampokan minimarket Indomaret saat diperiksa oleh penyidik Polsek Cisauk. (Foto:Ist)

Pelaku perampokan minimarket Indomaret saat diperiksa oleh penyidik Polsek Cisauk. (Foto:Ist)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, palaku diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update