Kolase foto massa Aksi Bela Alquran 301 dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

Nasional

Tanggapi Tuntutan PA 212, Kemenlu Panggil Dubes Swedia: Bakar Alquran Bukan Pelanggaran Hukum

Senin 30 Jan 2023, 21:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI angkat bicara terkait aksi pembakaran Alquran di Swedia yang akhirnya memicu demonstrasi di Indonesia. Menurut regulasi di Swedia, aksi pembakaran Alquran bukan sesuatu yang melanggar hukum.

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retbo Marsudi, mengatakan pihaknya sudah sejak lama meminta Dubes Swedia untuk menghadap ke pemerintah Indonesia.

"Jadi sudah minggu lalu kalau enggak salah ya, sudah (dipanggil)," kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, usai rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Dia menyebut pemanggilan Dubes Marina dilakukan oleh Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemenlu, Umar Hadi. 

 

"Jadi waktu itu Pak Dirjen Amerop (Amerika Eropa) sudah memanggil," ujar Retno.

Umar mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Dubes Marina dimaksudkan untuk menyatakan kekecewaan atas terjadinya aksi pembakaran Al-Qur'an oleh politisi Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Sabtu (21/1/2023).

"Minggu lalu kita sudah panggil Duta Besar Swedia, yang pertama tentunya untuk menyampaikan condemnation, kutukan dan regret. Kekecewaan atas terjadinya aksi pembakaran Al-Qur'an oleh seorang warga Swedia-Denmark," jelasnya.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut Umar meminta kepada pemerintah Swedia untuk memastikan bahwa peristiwa provokatif serupa tidak kembali terulang.

Sementara itu, Dubes Marina mencatat dengan seksama apa yang disampaikan oleh pihak perwakilan Kemenlu dan mengafirmasi bahwa aksi pembakaran Al-Qur'an tersebut merupakan bentuk tindakan yang tidak menyenangkan.

"Yang kedua, dia mengulangi apa yang dikatakan oleh perdana menterinya (Ulf Kristersson) bahwa aksi ini memang distatefull. Pokoknya aksi yang enggak bagus gitu, semua orang enggak ada yang suka," ujarnya.

Meski mengafirmasi bahwa tindakan tersebut tidak menyenangkan, Umar menyebut Dubes Marina menjelaskan bahwa aksi serupa tidak termasuk sebagai bentuk pelanggaran hukum di Swedia.

"Ya, karena Swedia katanya menjamin kebebasan berpendapat. Tapi saya bilang kan kebebasan berpendapat itu bukan tanpa batas," katanya.

Umar menambahkan bahwa Dubes Marina juga menyampaikan kebutuhan dialog menyangkut pemahaman akan agama Islam, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.

"Pemerintah Indonesia tentunya selalu siap kalau Swedia perlu dialog mengenai keanekaragaman dari masyarakat yang pluralistik dan inklusif," katanya.(*)

Tags:
Demo 301PA 212 demo bela Alquranaksi Bela AlquranKemenlu sebut bakar Alquran bukan pelanggaran hukumkedubes Swedia

Administrator

Reporter

Administrator

Editor