ADVERTISEMENT
Senin, 30 Januari 2023 15:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Mempertahankan situasi ini malu, lebih baik kami mundur,” pungkas Didik.
Selain itu, Jamal dan Edi juga disebut-sebut kerap melakukan tindakan tanpa koordinasi kepada sesama tim kuasa hukum Fahim.
“Harusnya sebagai tim ada koordinasi dan tetap di bawah koordinasi Didik Muzanni. Namun praktiknya seringkali melakukan langkah yang tidak diketahui kita," kata Andy.
“Otomatis jika pemahaman terhadap konstruksi hukum sudah berbeda akan mengganggu karena tidak mungkin ada dua nakhoda dalam satu kapal,” sambungnya.
Sementara itu, Fahim sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka sejak Selasa, 17 Januari 2023 lalu terkait kasus pencabulan tersebut dan ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara hingga puluhan tahun.(*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT