Lagi Asyik Judi Domino, Pengusaha Peternakan dan Pengepul Hasil Tani di Pandeglang Diamankan Polisi
Senin, 30 Januari 2023 20:32 WIB
Share
Pelaku judi domino saat diamankan Polsek Mandalawangi Pandeglang. (Foto: Ist)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak dua  pelaku judi domino, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mandalawangi, Pandeglang.

Pasalnya,  kegiatan judi tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

Kapolsek Mandalawangi, AKP Paulus Bayu Triatmoko mengatakan,  tim dari Unit Reskrim Polsek Mandalawangi  berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka kasus perjudian kartu domino.

"Informasi dari masyarakat yang resah karena adanya kegiatan perjudian yang dilakukan oleh para tersangka, maka kami dari pihak kepolisian langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan dua dari tiga orang pelaku," katanya, Senin (30/1/2023).

Diungkapkannya, kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisial (J), warga Kampung Kadu Pandak, Desa Panjang Jaya,  Mandalawangi yang berprofesi sebagai pemilik kandang ayam, serta tersangka berinisial (S), warga Kampung Jaura, Desa Panjang Jaya,  Mandalawangi yang berprofesi sebagai pengepul petai. 

"Dan untuk DPO yakni berinisial (S) yang berprofesi sebagai pemilik warung sembako, dan saat ini masih kita lakukan pengejaran," ungkapnya.

Diakuinya, selain mengamankan dua  pelaku, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti dari para tersangka perjudian.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp 1.390.000, satu set kartu domino, dan handphone merk Nokia warna putih yang digunakan oleh pelaku (J) untuk menghubungi rekan-rekannya.

"Jika para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -