ADVERTISEMENT

Hasil Forensik Keluar, Keluarga Korban yang Meninggal Kecelakaan Desak Polisi Tangkap dan Tahan Pelaku

Senin, 30 Januari 2023 14:06 WIB

Share
Orangtua korban dan Kuasa Hukum Korban, Satria Pratama saat mendatangi Mapolres Serang ( Bilal)
Orangtua korban dan Kuasa Hukum Korban, Satria Pratama saat mendatangi Mapolres Serang ( Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Kelurga Agus Setiawan (21), yang meninggal akibat kecelakaan mendesak Polres Serang untuk menangkap dan menahan pelaku.

Terlebih pada keterangan Satlantas, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Nyapah-Cilebu, Kabupaten Serang pada 8 Desember 2022.

"Kami mendesak Polres Serang karena korban meninggal, cepat diproses dilakukan penangkapan dan penahanan, karena hilangnya nyawa seseorang urgensinya lebih," kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Satria Pratama, Senin (30/1/2023).

Satria menyatakan, hasil forensik dari dokter dapat menjadi petunjuk bagi pihak kepolisian untuk mengadili pelaku.

"Tetapi penjelasan Satlantas Polres Serang masih dalam perkembangan, terkait olah TKP, proses penyidikan yang masih diberikan keterangan dugaan sementara terjadi kecelakaan tabrakan dengan salah satu diduga pelaku sudah diperiksa dan belum dilakukan penahanan," ucapnya.

Terlebih dari keterangan tim forensik, kematian korban akibat adanya kekerasaan benda tumul di bagian kepala dan leher dengan energi yang kuat serta cepat.

"Faktor meninggal tersebut diduga dengan kekerasan tumpul dari kepala hingga leher dibagian kepala dan juga faktor meninggal diduga faktor energi yang cepat dan kuat sehingga luka dibagian kepala dan leher," ungkapnya.

Terpisah, Dokter Forensik RSUD Drajat Prawiranegara, dr.Budi Suhendar menyebutkan, penyebab utama kematiannya adalah akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala dan leher.

"Hasil eksomasi yang telah dilakukan bahwa jenis perlukaan yang dialami korban berjenis kekerasan benda tumpul," katanya.

Atas kekerasan benda tumpul tersebut, tulang kepala dan leher korban mengalami kerusakan yang masif hingga menyebabkan kematian.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Bilal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT