ADVERTISEMENT

24 Rumah Warga Tamansari Dirobohkan untuk Pembangunan Proyek Tol Japek 2

Senin, 30 Januari 2023 19:35 WIB

Share
Alat berat merobohkan puluhan rumah warga yang terkena proyek Tol Japek 2. (foto: aef)
Alat berat merobohkan puluhan rumah warga yang terkena proyek Tol Japek 2. (foto: aef)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Pertahanan warga untuk menghalau alat berat yang merobohkan bangunan warga tidak berarti apa-apa. Penggusuran rumah untuk Proyek Nasional pembangunan jalan tol Jakarta - Cikampek (Japek) 2 terus berjalan, Senin (30/1/2023).

Sejak pagi, puluhan orang di Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat tertunduk pasrah ketika kendaraan berat sejenis beko merobohkan rumah mereka yang terkena gusuran. 

Isak tangis mewarnai proses penggusuran rumah warga dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Diketahui, selama dua tahun warga kampung Citaman ini menolak rumah mereka digusur karena alasan nilai ganti rugi yang tidak tidak sesuai keinginan warga.

Menurut Kordinator warga Kampung Citaman, Didin Muhidin mengatakan, meski warga menolak untuk digusur namun tidak berdaya melawan pemerintah. Apalagi saat penggusuran polisi dari unsur Brimob sudah berdatangan ke lokasi penggusuran satu hari sebelum eksekusi.

 

"Polisi sudah datang sejak kemarin sekitar 300 personel sehingga warga tidak berani melawan. Kami pasrah saja ketika rumah kami dirobohkan menggunakan beko," kata Didin.

Menurut Didin rumah warga yang dirobohkan sebanyak 24 rumah dengan jumlah KK sebanyak 46 KK. Sebelumnya jumlah KK mencapai ratusan, namun sejumlah warga memutuskan menerima uang ganti rugi yang dititipkan ke pengadilan negeri (PN) Karawang.

"Yang tersisa sebanyak 46 KK yang menolak pindah karena uang ganti ruginya tidak sesuai. Uang yang dititip di pengadilan tidak kami ambil, karena kami mencoba bertahan. Namun, sekarang sudah terjadi penggusuran," katanya.

 

Didin mengatakan, warga di Kampung Citaman, Desa Tamansari mengaku tidak mempermasalahkan ketika rumah mereka menjadi lokasi proyek pembanunan Japek 2. Hanya saja, timpalnya, warga meminta ganti rugi harus sesuai dengan harga pasar sehingga warga bisa kembali membeli rumah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT