ADVERTISEMENT

'Pelat Dewa' Bukan untuk Arogan Berlalu Lintas

Sabtu, 28 Januari 2023 06:00 WIB

Share
Mobil milik selebgram Rachel Vennya yang terparkir di Polda Metro Jaya. (foto: poskota/novriadji wibowo)
Mobil milik selebgram Rachel Vennya yang terparkir di Polda Metro Jaya. (foto: poskota/novriadji wibowo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: Deny Zainudin, Wartawan Poskota

 

Polri melalui Korp Lalu lintas (Korlantas) resmi menghentikan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia untuk masyarakat umum, di Tahun 2023 ini. Atau tepatnya, pada Oktober 2022 Polri sudah tidak menerima perpanjangan ‘pelat  dewa’ tersebut.

Penghentian itu, disampaikan langsung Dirregident Korlantas, Brigjen Yusri Yunus pada awak media di Mabes Polri, beberapa hari lalu. Ia juga menyampaikan prihal tak lagi diberlakukannya penggunaan pelat dewa tersebut untuk umum, yakni dikarenakan banyaknya laporan atau aduan masyarakat.

Begitupun dengan penerbitan pelat khusus yang dipergunakan untuk pejabat, Polri bakal memperketat aturan yang ada. Dimana dalam penerbitannya, tidak lagi bisa  dilakukan oleh Polda masing-masing wilayah . Melainkan, harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri dan setelah itu Polda diperintahkan untuk mencetak pelat khusus bila memenuhi persyaratan.

Kebijakan Polri menghentikan penggunaan pelat khusus bagi pribadi atau masyarakat umum, memang patut diacungi jempol. Mengingat banyaknya pengguna kerap arogan saat di jalan, merasa kebal hukum hingga tak sedikit aturan-aturan dalam berlalu lintas diabaikan.

Sebagaimana diketahui,  penggunaan ‘pelat dewa’ atau pelat nomor kendaraan khusus seperti RFS, RFD, RFP dan lain sebagainya sepatutnya diberikan kepada kalangan tertentu tidak untuk umum. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012.

Namun belakangan, penggunaan pelat khusus atau rahasia tersebut tak hanya oleh kalangan tertentu saja. Tapi juga, banyak kalangan umum yang menggunakan hingga kendaraan dengan pelat-pelat dewa tersebut tak lagi menjadi rahasia berseliweran di jalan-jalan.

Soal arogansi berlalu lintas di jalan, pada sesungguhnya dapat dilakukan siapa saja bukan hanya masyakarat umum , tapi juga kalangan tertentu. Terlebih kalangan tertentu itu, mereka merasa memiliki power sehingga aturan yang ada dilanggar dan disepelekan berlalu lintas tanpa aturan.

Pelanggaran yang didorong sikap arogansi bagi kalangan tertentu pengguna pelat khusus tersebut, harusnya dikatagorikan sebagai pelanggar berat. Mengingat, mereka sebagian besar merupakan pejabat yang harusnya menjadi tauladan bagi masyarakat umum bukan sebaliknya melakukan pelanggaran.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT