ADVERTISEMENT

Gegara Chattingan dan Foto, Bisnis Tukang Es Kelapa Muda Nyambi Jual Sabu Berantakan

Sabtu, 28 Januari 2023 12:47 WIB

Share
Tersangka Sah alias Endu saat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh personil Siedokkes sebelum dilakukan penahanan. (ist)
Tersangka Sah alias Endu saat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh personil Siedokkes sebelum dilakukan penahanan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Bisnis haram tersebut terpaksa dilakukan tersangka karena penghasilan dari berjualan es kelapa muda menurun akibat hujan," tambah Michael. 

Michael menjelaskan, tersangka mendapat titipan sabu dari MO (DPO) warga Kota Serang untuk diedarkan. Sebelum ditangkap, tersangka mengaku menerima sabu sebanyak 6 paket dari MO, namun 5 paket sabu yang ditempel di sejumlah lokasi sudah diambil pembeli.

"Awalnya tersangka menerima 6 paket tapi 5 diantaranya sudah terjual dan diambil, hanya 1 yang belum diambil konsumen. Setiap paket yang terjual, tersangka mendapatkan upah Rp 100 ribu," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka Sah alias Endu dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 dan maksimal 20 tahun penjara.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT