Michael menjelaskan, tersangka mendapat titipan sabu dari MO (DPO) warga Kota Serang untuk diedarkan. Sebelum ditangkap, tersangka mengaku menerima sabu sebanyak 6 paket dari MO, namun 5 paket sabu yang ditempel di sejumlah lokasi sudah diambil pembeli.
"Awalnya tersangka menerima 6 paket tapi 5 diantaranya sudah terjual dan diambil, hanya 1 yang belum diambil konsumen. Setiap paket yang terjual, tersangka mendapatkan upah Rp 100 ribu," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka Sah alias Endu dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 dan maksimal 20 tahun penjara.