JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang kusir delman tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 1 tahun 9 bulan hingga tewas. Tersangka nekat menganiaya korban hanya karena sering rewel.
Aksi penganiayaan itu terjadi di kos-kosan tersangka di Jalan Anggrek Garuda Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (25/1/2022) malam.
Tersangka berinisial SMD (27) yang berprofesi sebagai kusir delman telah ngekos bersama janda satu anak berinisial VAA (25) di kawasan Kemanggisan.
Mereka berdua tanpa ikatan pernikahan namun telaj menjalani hubungan. Bahkan anak pelapor dianggap sebagai anak tiri tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Harris Sanjaya mengatakan, terungkapnya penganiayaan hingga tewas itu bermula ketika ibu korban mau masuk rumah usai mencuci.
"Namun dari dalam dikunci oleh tersangka karena ibu korban mendengar suara tangisan," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023).
Dalam keadaa terkunci, ibu korban sempat menanyakan kepada tersangka kondisi anaknya itu. Hanya saja tersangka tidak membuka pintu.
"5 menit kemudian tersanka membuka pintu dan mendapati korban berada di atas lemari disertai muntah-muntah berwarna kuning," jelas Harris.
Saat itu tersangka sempat mengelak bahwa telah menganiaya korban. Setelah diperiksa bagian tubuh korban mengalami luka bekas gigitan dan semacma luka lebam.
"Di paha korban bagian kanan dan kiri ada bekas gigitan, dan korban posisinya masih muntah-muntah," beber Harris.
Tak berhenti sampai disitu, korban mengalami kejang-kejang. Pada Kamis (26/1/2023) pagi, korban langsung dibawa ke rumah sakit, hanya sore harinya nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Harris menuturkan, tersangka yang sudah dua bulan tinggal satu kos bersama pacarnya itu kerap menganiaya anak tirinya.
"Sebelum kejadian sering dilakukan penganiayan, seperti kepala korban dicelupkan ke ember berisi air, menggigit, hingga menonjok kepala korban," ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap yang saat itu kebetulan masih berada di kos tersebut.
Setelah diselidiki, tambah Harris, tersangka ternyata baru saja keliar dari penjara sekitar 5 bulan lalu karena kasus narkotika.
Namun ia memastikan saat kejadian tersangka tidak dalam pengaruh narkotika berdasarkan hasil tes urine.
"Tersangka residivis kasus narkoba. 5 bulan lalu baru keluar. Hasil tes urine semalam kita periksa negatif," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat (3) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 44 Ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Pandi)