Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Obat-obatan Palsu

Jumat, 27 Januari 2023 19:35 WIB

Share
Tersangka kasus pembuatan dan pengedar obat-obatan palsu ditangkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya. (ist)
Tersangka kasus pembuatan dan pengedar obat-obatan palsu ditangkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap dan menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus peredaran gelap obat-obatan palsu.

Dalam aksinya, para tersangka mengedarkan obat palsu yang diracik di rumah secara ilegal.

Ke 11 tersangka yang ditangkap yakni RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD dan AZ.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya menemukan dua industri rumahan yang memproduksi obat-obatan palsu dan ilegal.

"Ada dua produsen, satu di Jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Dalam kasus ini, 430 obat-obatan berbagai jenis disita sebagai barang bukti diantaranya ponstan asam mefenamat 500 mg, kalpanax cair, minyak tawon, amoxcillin trihydrate, neuralgin, paractamol, dan super tetra HCL.

Dalam aksinya tersangka meracik obat palsu, salah satunya Incidal dengan cara membeli kapsul kosong di pasar Jatinegara dan diisi dengan tepung terigu.

"Selanjutnya dikemas dengan menggunakan kertas alumunium foil bekas yang dibeli dari pemulung selanjutnya dipres menggunakan alat pres dengan hasil produksi dalam sehari 8.000 kapsul," jelas Auliansyah.

Dalam aksinya para tersangka menjual obat palsu tersebut secara online. Auliansyah mengatakan, pihaknya menggandeng BPOM untuk melakukan penelitian di laboratorium.

Adapun hasilnya dari berbagai obat yang disita secara umum dinyatakan ilegal dari mulai palsu hingga tanpa ada izin produksi atau BPOM.

"Ada juga obat yang expired atau kadaluarsa diganti bungkusnya sehingga obat tersebut seolah-olah masih baik atau belum kadaluarsa," ujar dia.

Tersangka disangkakan Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Auliansyah menuturkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas.

"Jadi ada penjual atau sales dan ada dua orang tersangka sebagai produsen. Ini masih bisa berkembang dan bisa bertambah para tersangka lainnya," pungkasnya. (pandi)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar