Minta Hakim Tolak Pledoi Kuat Ma'ruf, Jaksa: Hanya Curahan Hati Semata

Jumat, 27 Januari 2023 14:00 WIB

Share
Terdakwa Kuat Ma'ruf, kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Kuat Ma'ruf, kasus pembunuhan Brigadir J.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Kuat Ma'ruf. Sebab, alasan yang disampaikannya tak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Kami tim jaksa penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukun harus dikesampingkan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (27/1/2023).

Selain itu, jaksa juga menilai pleidoi pribadi dari terdakwa Kuat Ma'ruf tak menyentuh pokok perkara. Melainkan, hanya curahan hati semata.

“Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleiodoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” sebutnya.

Di sisi lain, jaksa menyebut bila seluruh fakta persidangan dirangkan menjadi satu benang merah, maka, akan terlihat peranan Kuat Ma'ruf.

 

Sehingga, sangat bertolak belakang dengan pleidoi yang diajukan Kuat Ma'ruf maupun penasihat hukumnya.

“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.

Adapun, dalam pleidoinya Kuat Ma'ruf mengaku bila memang tak pintar sehingga sulit memahami sesuatu. Bahkan, hal itu juga yang menyebabkannya mudah dimanfaatkan.

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar