ADVERTISEMENT

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Unsika Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Kamis, 26 Januari 2023 11:55 WIB

Share
Kantor Kejaksaan Negeri Karawang.(aep)
Kantor Kejaksaan Negeri Karawang.(aep)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa D  hukuman pidana tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara korupsi proyek di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).

D sendiri merupakan salah satu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unsika yang terbukti secara tuntutan jaksa melakukan perbuatan korupsi atas proyek di Unsika tahun 2018 sampai 2019.

Kasie Pidsus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, tim jaksa berkesimpulan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi terhadap proyek pembangunan Gedung Fasilkom (Fakultas Ilmu Komunikasi), Gedung G5 dan Labcom (Labolatorium Komputer) di Unsika sepanjang tahun 2018 sampai 2019 lalu.

"Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 6,2 miliar," kata Cakra di ruangan kerjanya, Kamis (26/1/2023).

Tidak sampai di situ, dugaan korupsi terhadap proyek-proyek di kampus plat merah di Karawang ini juga menyeret nama K yang berperan sebagai Pokja (Kelompok Kerja).

K ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Karawang pada akhir Desember 2022 lalu yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi proyek Unsika sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi di Unsika sejak ditangani kejaksaan pada tahun 2021 lalu.

"Iya sudah dua orang yang kita tahan. Kita lihat perkembangannya, kalau keterangan dan informasi yang kita dapatkan memungkinkan dan bisa dibuktikan maka akan terus berlanjut," terang Martha diruangan kerjanya.

Sejak bergulir perkara dugaan korupsi Unsika memang sudah menjadi sorotan publik Karawang, lantaran Kampus Negeri sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Aep Saepuloh
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT