ADVERTISEMENT

Lakukan KDRT, Pejabat Eksekutif Perusahaan Asing di Jaksel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 26 Januari 2023 11:13 WIB

Share
Seorang anak mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh ayahnya sendiri di kawasan Tebet, Jaksel. (Tangkapan Layar)
Seorang anak mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh ayahnya sendiri di kawasan Tebet, Jaksel. (Tangkapan Layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pejabat eksekutif salah satu perusahaan asing berinisial RIS terancam hukuman lima tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga penganiayaan anak.

"Penyidik menetapkan pasal KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun dan UU Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy, Rabu (25/1/2023).

Menurut Irwandhy, tersangka RIS terbukti meĺakukan penganiayaan kepada dua anak kandungnya sendiri yakni berinisial KRS (12) dan KAS (10).

Adapun penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap kedua anaknya dilakukan di apartemen kawasan Jaksel yang merupakan rumah mereka. Penganiayaan sendiri dilakukan sejak Maret 2021 hingga tahun 2022.

Irwandhy menuturkan, penganiayaan oleh tersangka kepada kedua korban yang merupakan anak kandungnya sendiri itu kerap dilakukan di apartemen.

"Jadi tersangka yang pertama melakukan pemukulan maupun bentuk-bentuk kekerasan fisik lainnya kepada kedua korban ini, dikarenakan ada permalasahan-permasalahan yang menyulut emosi dari si tersangka," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu rumah tangga dan anaknya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengaku prihatin dengan insiden dugaan KDRT itu. Pihaknya berjanji akan memproses laporan tersebut.

"Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Adapun, laporan polisi tersebut dilayangkan korban pada 23 September 2022 lalu dan teregister dengan nomor polisi LP / B / 2301 / IX /2022 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya.

 Diketahui, terlapor berinisial KEY, melaporkan suaminya sendiri berinisial RIS, yang diduga pejabat tinggi di salah satu perusahaan asing. Terlapor diduga juga melakukan penganiayaan kepada sang anak.

Ade mengatakan, berdasarkan laporan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tahun 2021 hingga tahun 2022 di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Sejak tahun 2021, pelapor mulai mendapatkan KDRT yang dilakukan suaminya sendiri. Terlapor bahkan melakukan penganiayaan kepada anak-anaknya.

Adapun bentuk penganiayaan yang dilakukan yakni dengan cara memukul korban, dan menendang. Korban bahkan kerap dicaci maki hingga mendapatkan kata-kata kasar. (Pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT