Karopenmas: Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Sudah Bukan Proses Penyidikan dan Ranah Polri Lagi

Kamis, 26 Januari 2023 09:42 WIB

Share
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand Hutahaean ditahan kasus ujaran kebencian setelah katakan 'Allahmu Lemah'. (Foto/divhumaspolri)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand Hutahaean ditahan kasus ujaran kebencian setelah katakan 'Allahmu Lemah'. (Foto/divhumaspolri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menko Polhukam, Mahfud MD mencium adanya 'gerakan bawah tanah' untuk mempengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri saat ini menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, apa yang disampaikan oleh Mahfud itu sudah bukan lagi ranah Korps Bhayangkara untuk melakukan penyelidikan.

"Soal ada gerakan bawah tanah Ferdy Sambo,  Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas Polri lagi," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/1).

Hal ini dikarenakan, kasus yang menyeret Ferdy Sambo tersebut sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

"Karena tugas Polri sudah lewat, dan saat ini proses ada di pengadilan," ujarnya.

"Saya rasa kita sudah lewati tahap penyidikan, bukan merupakan kewenangan dari penyidik Polri lagi," pungkasnya.

Menko Polhukam, Mahfud MD mengendus adanya 'gerakan bawah tanah' untuk mempengaruhi putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (19/1).

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar