ADVERTISEMENT

Pengemudi Kendaraan Listrik dengan Kecepatan di Atas 35 Km/Jam Wajib Punya SIM

Kamis, 26 Januari 2023 16:37 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korlantas Polri tengah mengkaji untuk penerapan SIM bagi kendaraan listrik. 

Nantinya kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km per jam Pengemudi harus memiliki SIM.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sedang menghitung kilowatt hour (kWh) bagi kendaraan listrik.

"Kami sedang menghitung kWh untuk (mobil) listrik. Kecepatan di atas 35 Km per jam menggunakan listrik harus memiliki SIM peraturannya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Menurut Yusri, kendaraan listrik dengan kecepatan di atas 35 km per jam itu dianggap sudah cepat. 

Sehingga pengendara mobil listrik dengan kecepatan tersebut wajib memiliki SIM.

"Kita sedang duduk bersama, ini kan barang baru, kendaraan listrik. Minimal dia (mobil listrik) 35 km per jam, jadi bisa ngebut kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut harus pake SIM," papar Yusri.

Lebih jauh, Yusri mengatakan, pihaknya bakal mencantumkan kWh di STNK kendaraan listrik. 

Menurutnya, kendaraan listrik bakal masif digunakan masyarakat.

"Memang ke depan akan menggunakan kendaraan listrik semua. Kami dari kepolisian sudah bertindak cepat, STNK dan BPKB terbaru sudah ada kWh-nya di situ," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT