Dua pelaku pengedar narkoba saat diamankan Polres Lebak. (Foto: Ist).

Kriminal

Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Lebak Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kamis 26 Jan 2023, 20:20 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak dua  pemuda berinisial AS (24) dan SJ (25) diamankan Sat Resnarkoba Polres Pandeglang, lantaran kedua pemuda tersebut kedapatan mengedarkan sabu-sabu. 

Dari tangan kedua pelaku, polisi  berhasil mengamankan satu bungkus plastik bening berisikan  narkoba golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp 2000, dengan berat bruto 0,53 gram, serta satu unit Hp merek Xiomi.

Atas ulahnya, kedua pemuda itu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengatakan, pada  14 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB jajaran Polres Lebak telah melakukan pengamanan terhadap dua orang pemuda, di salah satu tempat pangkas rambut di Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber.

"Dari tangan kedua pemuda itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebesar 0,53 gram," katanya, Kamis (26/1/2023).

Setelah berhasil mengamankan dua pemuda tersebut, pihaknya pun masih melakukan pengembangan atas kasus peredaran barang haram berupa sabu yang saat ini tengah diungkapnya.

"Kami juga tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, yaitu pemasoknya dan identitas pelaku itu sudah kami kantongi," ujarnya.

Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak. Karena wilayah Lebak harus bersih dari narkoba dan generasi muda dapat selamat dari bahaya narkoba tersebut 

"Kami juga perlu dukungan dari seluruh komponen masyarakat Lebak, baik dari tokoh Ulama, Tokmas, tokoh pemuda serta elemen lainnya. Mari kita sama-sama berantas narkoba," ungkapnya. 

Tags:
NarkobabandarsabuLebak

Samsul Fatoni

Reporter

Administrator

Editor