Kemudian Terdakwa Muhammad A Albana, diputus pidana penjara selama 5 tahun. Dan terdakwa Faisol, diputus pidana penjara selama 5 tahun.
"Lalu terdakwa Hadwiyanti Moerdiandono diputus pidana penjara selama 5 tahun, dan terdakwa Muhamad Hidayat diputus pidana penjara selama 7 tahun," ucap Surachmat.
Sementara itu, Panitera PN Bekasi kelas 1 A Khusus, Yusrizal memberikan hak kepada para terdakwa untuk menerima dan menolak putusan melalui banding.
“Bahwa atas putusan tersebut, para terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan atau menolak dengan mengajukan banding dalam waktu 7 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat 3 KUHAP,” kata Yusrizal.
Para terdakwa sendiri dinilai bersalah dengan berdasarkan Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 3,4,5 dan 10 UU No.8 tahun 2010, tentang Pemberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. (Pandi)
Foto: Belasan terrdakwa kasus Khilafatul Muslimin. (Ist)