ADVERTISEMENT

11 Terdakwa Kasus Khilafatul Muslimin Telah Jalani Sidang Vonis di PN Kota Bekasi

Kamis, 26 Januari 2023 15:59 WIB

Share
Belasan terdakwa kasus Khilafatul Muslimin saat menjalani sidang di PN Kota Bekasi. (Ist)
Belasan terdakwa kasus Khilafatul Muslimin saat menjalani sidang di PN Kota Bekasi. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terdakwa Abdul Aziz, diputus dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 3 bulan serta denda sejumlah Rp 50 juta.

Terdakwa Ahmad Sobirin, diputus pidana penjara selama 5 tahun. Terdakwa Suryadi Wironegoro diputus pidana penjara selama 5 tahun.

Lalu Terdakwa Imron Najib, diputus pidana penjara selama 5 tahun. Kemudian Terdakwa Nurdin, diputus pidana penjara selama 5 tahun.

Kemudian Terdakwa Muhammad A Albana, diputus pidana penjara selama 5 tahun. Dan terdakwa Faisol, diputus pidana penjara selama 5 tahun.

"Lalu terdakwa Hadwiyanti Moerdiandono diputus pidana penjara selama 5 tahun, dan terdakwa Muhamad Hidayat diputus pidana penjara selama 7 tahun," ucap Surachmat.

Sementara itu, Panitera PN Bekasi kelas 1 A Khusus, Yusrizal memberikan hak kepada para terdakwa untuk menerima dan menolak putusan melalui banding.

“Bahwa atas putusan tersebut, para terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan atau menolak dengan mengajukan banding dalam waktu 7 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat 3 KUHAP,” kata Yusrizal.

Para terdakwa sendiri dinilai bersalah dengan berdasarkan Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 3,4,5 dan 10 UU No.8 tahun 2010, tentang Pemberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. (Pandi)

Foto: Belasan terrdakwa kasus Khilafatul Muslimin. (Ist)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT