KPU Kabupaten Purwakarta Melantik 576 Petugas PPS
Rabu, 25 Januari 2023 08:47 WIB
Share
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain berpesan petugas PPS menjalankan tugas secara profesional dan proporsional sehingga Pemilu berjalan damai aman dan lancar. (dadan)

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta resmi melantik 576 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) bertempat di GOR KONI Kab Purwakarta, Selasa (24/1/2023).

Hadir mengikuti pelantikan PPS, Sekda Purwakarta Norman Nugraha, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Dandim 0619 Purwakarta Letkol Arm Andi Achmad Afandi, dan para camat se-Kabupaten Purwakarta.

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman  menyebutkan pelantikan ini merupakan tahap akhir dari seleksi PPS Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan sejak Desember 2022.

"Sebanyak 576 anggota PPS Desa dan Kelurahan se- Purwakarata hari ini dikukuhkan, sekaligus  di gelar bimbingan teknis untuk para anggota PPS," ujarnya. 

Selanjutnya, kata dia, mereka akan melakukan pemetaan tiap desa masing-masing yang utamanya kaitan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

"Tahapan selanjutnya nanti ada sekitar satu bulan, kerja panitia ini akan dipilih siapa panitianya dan itu tugas PPS dalam hal pembentukan tingkat desa," jelasnya.

Sementara itu, Sekda Purwakarta, Norman Nugraha meminta, anggota PPS harus menjaga profesionalitas serta netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu mengawal pesta demokrasi dengan baik.

"PPS diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dan menjamin hak warga sebagai hak konstitusional yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun," seru Sekda.

Norman mengimbau anggota PPS untuk menjaga kondisi fisik dan mental dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. 

"Karena ini tugas yang cukup berat. Saya imbau anggota PPS dapat menjaga fisik dan mental sehingga kejadian Pemilu 201 tidak terulang lagi seperti di wilayah lain yang banyak jatuh korban," harap Norman. (dadan)

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Dadan
Sumber: -