Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia, Simak Profilnya

Rabu, 25 Januari 2023 13:49 WIB

Share
Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma meninggal dunia. (dok. Poskota)
Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma meninggal dunia. (dok. Poskota)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma, untuk 20 hari ke depan, serta ditahan sejak Senin (20/5/2019) malam.

"Dia tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Lieus dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP/B/0441/V/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019 atas dugaan makar dan penyebaran berita bohong.

Lieus disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Tak lama setelah ditangkap, kuasa hukum Lieus, Hendarsam mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya pada 3 Juni 2019.

Pengajuan penangguhan penahanan tersebut langsung dikabulkan oleh Polda Metro Jaya.

Lieus tak lupa mengucapkan rasa terima kasih karena permohonan penangguhan penahanan dirinya dikabulkan.

"Saya terima kasih banyak pengacara saya ini dari BPN Prabowo-Sandi (Hendarsam). Nah, kepada Pak Dasco itu tadi pagi besuk saya. Itu di luar dugaan dan harapan saya," kata Lieus.

(*)


 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar