ADVERTISEMENT

Politisasi Masa Jabatan Kades

Selasa, 24 Januari 2023 06:52 WIB

Share
Kegiatan pemantauan Pilkades serentak dengan metode e-voting. (foto: dok.Kemendagri)
Kegiatan pemantauan Pilkades serentak dengan metode e-voting. (foto: dok.Kemendagri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MASA jabatan kepala desa (Kades) diusulkan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Argumentasinya, karena penyelesaian konflik sosial akibat Pilkades dibutuhkan waktu yang lama.

Penulis menilai, argumen ini sama sekali tak berdasar alias ngawur. Sebab, tokoh adat, pemuka agama, dan tokoh informal lainnya, justru dapat lebih berpengaruh dalam menyelesaikan konflik sosial tersebut.

Alasan perpanjangan masa jabatan Kades karena untuk melanjutkan pembangunan desa, juga tak sepenuhnya benar.

Sebab, selama ini pembangunan di desa hanya mengandalkan dana dari bantuan pemerintah.

Jadi, kapasitas keuangan yang di desa itu sendiri sangat rendah. Karena mereka juga tak memiliki kewenangan untuk menggali potensi pendapatan asli desa. Oleh karena itu, kelanjutan pembangunan desa tidak bisa diukur dari perpanjangan masa jabatan.

Yang paling masuk akal, usulan perpanjangan masa jabatan Kades itu lebih kuat karena aspek politik. Apalagi kalau bukan untuk kepentingan politik 2024.

Hal ini lantaran desa sering dijadikan alat untuk memobilisasi hubungan pada masa pemilihan kepala daerah hingga pemilihan presiden.

Politisasi Kades. Begitulah kira-kira. Karena Kades memang cantik dan menarik. Partai politik pun akan bersaing menarik Kades ke dalam pusaran politik.

Kenapa Kades bisa menarik bagi Parpol? Coba kita hitung-hitung. Saat ini, ada sekitar 81.000 desa di Indonesia. Masing-masing pasti ada satu kepala desa, sekretaris dan keuangan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT