Hari ini Bacakan Pledoi Pembelaan, Kuat Maruf dan Bripka RR Minta Dibebaskan

Selasa 24 Jan 2023, 09:44 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf. (dok.poskota)

Terdakwa Kuat Ma'ruf. (dok.poskota)

Tentu alasannya karena tak terlibat dalam skenario atau pembunuhan Brigadir J.

"Ya kondisi Ricky berharap dia bisa dibebaskan hakim, karena dia merasa tidak salah," kata Erman.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Keduanya dianggap mengetahui dan terlibat dalan proses eksekusi.

Dalam tuntutan, keduanya dianggap jaksa memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
News Update