ADVERTISEMENT

Hari ini Bacakan Pledoi Pembelaan, Kuat Maruf dan Bripka RR Minta Dibebaskan

Selasa, 24 Januari 2023 09:44 WIB

Share
Terdakwa Kuat Ma'ruf. (dok.poskota)
Terdakwa Kuat Ma'ruf. (dok.poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ricky Rizal juga akan tetap meminta majelis hakim untuk membebaskannya. 

Tentu alasannya karena tak terlibat dalam skenario atau pembunuhan Brigadir J.

"Ya kondisi Ricky berharap dia bisa dibebaskan hakim, karena dia merasa tidak salah," kata Erman.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Keduanya dianggap mengetahui dan terlibat dalan proses eksekusi.

Dalam tuntutan, keduanya dianggap jaksa memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT