ADVERTISEMENT

Bipih Rp 69 Juta, Dikhawatirkan Banyak Jemaah Haji Tak Mampu Membayar

Selasa, 24 Januari 2023 05:47 WIB

Share
Jemaah Haji dari Serambi Mekah atau Aceh sedang menjalani rangkaian perjalanan ibadah haji di Mekah. (foto: Arab News)
Jemaah Haji dari Serambi Mekah atau Aceh sedang menjalani rangkaian perjalanan ibadah haji di Mekah. (foto: Arab News)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: WartawanPoskota, HAgusJohara

BELAKANGAN ini Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas mendapat protes karena mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji  (Bipih) kepada anggota Komisi VIII DPR sebesar Rp69 juta untuk untuk setiap calon jemaah haji.

Itu artinya bahwa Bipih tahun ini naik  sebesar Rp30 juta, dibandingkan Bipih musim haji tahun 2022 yang jumlahnya Rp39 juta.

Kenaikan Bipih ini memang sudah diperkirakan sebelumnya karena membengkaknya subsidi untuk setiap calon jamaah haji. Itu dinilai dapat mengganggu keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Seperti yang diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag, Hilman Latif bahwa, Pemerintah mengajukan skema lebih berkeadilan dengan komposisi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis.

Usulan Bipih sebesar Rp69 juta juga menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, karena Pemerintah Arab Saudi memberlakukan penurunan paket layanan haji sebesar 30 persen.

Namun, Kementerian Agama juga menganggap angka 30 persen tersebut sudah masuk hitungan dari usulan dari rencana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  (BIPH) kepada DPR.

Dalam kondisi ekonomi yang baru pulih dari pandemi Covid-19, dikhawatirkan usulan  Bipih tersebut dapat memberatkan calon jemaah haji.

Pada akhirnya dikhawatirkan tidak sedikit calon jamaah haji tidak mampu melunasi Bipih, dan mereka lebih memilih tidak berangkat ibadah haji karena ketidakadaan uang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT