Kasat Lantas Polres Metro Depok Tilang Pengendara Motor Sport yang Menggunakan Knalpot Brong

Sabtu 21 Jan 2023, 17:21 WIB
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Boni didampingi Kanit Gakkum AKP Karyawan menilang motor sport menggunakan knalpot brong untuk diganti oleh pemilik standar di Polres Metro Depok. (ist)

Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Boni didampingi Kanit Gakkum AKP Karyawan menilang motor sport menggunakan knalpot brong untuk diganti oleh pemilik standar di Polres Metro Depok. (ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok kembali menerapkan tilang konvensional di jalan wilayah hukum Depok, Jawa Barat, Sabtu (21/1/2023).

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano mengatakan anggota di lapangan menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.

"Kita mendapat laporan anggota perwira di jalan ada seorang pengendara motor yang sedang melintas di Jalan Dewi Sartika jenis motor sport Honda CBR menggunakan knalpot brong langsung diambil tindakan penilangan," katanya kepada Poskota usai dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2023).

Mantan Wakapolres Cirebon dan Bandung ini, lanjut AKBP Boni, anggota langsung membawa motor tersebut ke Polres Metro Depok.

"Pemilik motor tersebut kita suruh pulang untuk mengganti dengan knalpot standarnya lagi," ungkapnya.

Selain itu AKBP Boni mengungkapkan upaya represif berupa penilangan dapat dilakukan terhadap pelanggaran tertentu saja.

"Jadi kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong karena dianggap mengganggu dan sangat berisik. Keluhan ini kami tindaklanjuti langsung ketika ada pengendara yang melanggar tadi kami langsung tegur dan diminta mengganti dengan knalpot standar," paparnya.

Ditegaskan, pengendara harus mematuhi aturan ketika berlalulintas.

Salah satunya penggunaan knalpot standar.

"Knalpot brong yang seharusnya di produksi untuk keperluan olah raga balap motor di sirkuit ini sekarang banyak disalahgunakan, digunakan di jalan umum. Sehingga kita tindak karena tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.

Selain penertiban knalpot bronk, lanjut AKBP Boni, pihaknya juga bisa melakukan tilang manual jika ada pelanggaran seperti tanpa plat dan balap liar.

"Karena pelanggaran yang dilakukan bisa membahayakan pengguna jalan lain, berpotensi menimbulkan laka jika pengendara melakukan lawan arus saat di jalan raya," tutupnya. (angga)

Berita Terkait
News Update