PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak lolos dalam seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang beramai-ramai komplain.
Pasalnya, nilai tes mereka tertinggi tapi yang lolos peserta nilainya lebih rendah.
Seperti yang disampaikan oleh sejumlah calon anggota PPS yang tidak lolos di wilayah Kecamatan Menes, Pandeglang.
Di lokasi itu ada tiga orang yang nilai tes CAT nya sebesar 85 sampai 91. Tapi yang lolos malah peserta dengan nilai 78 sampai 82.
"Kami nilai tesnya tertinggi, ada yang 91 dua orang dan satu lagi dengan nilai 85. Dari nomor 1-3 kami nilai tertinggi, tapi yang lolos itu nilai tesnya di bawah kami," ungkap salah seorang calon anggota PPS yang enggan disebutkan namanya, Jum'at (20/1/2023).
Ia dan calon lainnya yang tidak lolos tersebut merasa aneh, kenapa nilai tes paling tinggi tidak lolos tapi nilai tes yang rendah bisa lolos.
"Kami aneh aja nilai kami paling tinggi tapi tidak lolos, malahan nilainya yang rendah yang lolos," katanya.
Sementara, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengaku, kaitan dengan proses seleksi anggota badan adhoc naik PPS maupun PPK, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8 dan keputusan KPU nomor 534 yang berkaitan dengan masalah mekanisme tahapan seleksi badan adhoc tersebut.
Berkaitan dengan kenapa yang nilai tes CAT nya masuk 6 besar contohnya tapi kemudian tidak masuk 3 besar. Karena setelah tes CAT ada proses tes lagi yaitu tes wawancara.
"Nilai tes CAT itu untuk mengikuti tes selanjutnya yaitu wawancara dan hasil tes CAT bukan penentu untuk jadi. Nah pada tahapan tes wawancara dilihat dari rekam jejak, pengetahuan tentang kepemiluan, kaitan dengan komitmen, kan seperti itu," imbuhnya.
Jadi lanjut Sujai, tidak mesti peserta yang urutan satu tes CAT lantas masuk tiga besar, tidak. Karena dari hasil seleksinya CAT diambil dari jumlah maksimum yaitu tiga kali kebutuhan yakni sebanyak 9 orang.
"Nah setelah masuk 9 besar masuk pada tahapan tes wawancara untuk diambil 6 besar. Jadi satu sampai tiga untuk dipilih dan dari empat sampai 6 untuk dijadikan daftar tunggu. Karena bisa saja yang lolos tidak bisa dilantik tidak memenuhi syarat dan bisa diganti oleh peserta yang masuk dalam daftar tunggu," jelasnya.