Karyawati Dibegal 2 Bandit Jalanan Dikepung Massa

Jumat 20 Jan 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi begal pengendara sepeda motor. (Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi begal pengendara sepeda motor. (Poskota/Arif Setiadi)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Seorang karyawati di Kp.Duri RT 05/02 (dekat SMK Arrahmaniah), Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dibegal oleh dua bandit jalanan usai merampas Hp korban.

Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar Bekti mengatakan, peristiwa penjambretan yang dialami korban Nurma Damayanti (20) warga Tajurhalang, terjadi sekitar pukul 17.30 WIB kemarin. Saat itu korban sedang berjalan kaki sambil memainkan Handphone tiba-tiba pelaku berboncengan sepeda motor langsung merampas Hp korban.

"Korban seorang karyawati ini sempat melawan dengan berteriak minta tolong, warga langsung ikut membantu mengejar pelaku menggunakan motor," ujar Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar Bekti didampingi Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang Ipda Dedi kepada Poskota Jumat (20/1/2023) siang.

Ia menambahkan, warga yang mendengar teriakan korban tersebut mencoba mengejar pelaku sampai akhirnya tertangkap.

"Pelaku berhasil ditangkap warga lebih dahulu usai dikejar sampai sejauh kurang lebih 1 Km. Pelaku satu orang masih dibawah umur (ABH)  sebagai joki lebih dulu ditangkap warga bersama motor yang digunakan. Sedangkan temannya K alias Bajang (20) ditangkap setelah masuk ke dalam kali mencoba melarikan diri dari kepungan warga," kata kapolsek.

Tersangka ABH putus sekolah dasar ini tidak bisa berbuat banyak setelah mencoba masuk ke dalam perumahan yang dilaluinya ternyata jalan buntu.

"Pelaku mencoba kabur masuk ke Perumahan namun apes jalan buntu yang dilewati. Warga yang sudah mengepung langsung menangkap lebih dahulu pelaku ABH bersama motor yang digunakan. Sedangkan Bajang dengan membawa senjata tajam dan hp curian mencoba menyebur ke Kali kecil yang ada di TKP ketangkap," tuturnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Dedi mengatakan sebelum kejadian kedua pelaku habis minum-minuman keras (miras). "Para pelaku terus mengelak tidak mengaku atas perbuatan menjambret hp milik korban," ucap Ipda Dedi.

Poskota TV

Celurit yang telah disiapkan oleh pelaku ABH ini dibeli sendiri seharga Rp 50 ribu diserahkan kepada rekannya Bajang sebagai eksekutornya. "Peran masing-masing pelaku ABH joki sedangkan Bajang sebagai eksekutor merampaa hp milik korban," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan Bajang, mengaku sempat divonis delapan bulan kurungan di rutan Polda Metro Jaya juga kelompok geng motor. "Para pelaku ini dikenal di warga tempat tinggalnya sudah cukup meresahkan warga lingkungan dari aksi-aksi kejahatan perampasan yang pernah dilakukan jadi setelah diamankan polsek,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana diatas 10 tahun. "Barang bukti motor pelaku Yamaha Mio Soul GT warna merah hitam, dan sebilah celurit dengan stiker kelompok gengster aliansi Citeruep Bogor kita sita untuk dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong," tutupnya. (Angga)

Berita Terkait
News Update