TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan 100 lembar uang dolar Amerika Serikat palsu yang disita pada tahun 2022. Ratusan lembar uang dolar tersebut merupakan barang bukti tindak pidana umum yang sudah inkrah di pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dam telah diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Pemusnahan barang bukti ini semua itu berasal dari perkara tindak pidana umum pada tahun 2022, ada uang palsu dengan mata uang dolar sebanyak 100 lembar, yang mana bila ditukar dengan nilai rupiah senilai Rp750 juta," kata Nova Elida Saragih Jumat (20/1/2023).
Bukan cuma uang palsu, pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar itu turut melibatkan barang bukti lainnya, berupa handphone, pakaian dan uang palsu dilakukan secara dibakar.
Poskota TV
"Ada beberapa barang bukti lain yang kita musnahkan. Adapun, untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan obat terlarang dilakukan dengan cara diblender," ujarnya.
Lanjut dia, prosedur pemusnahan telah melalui aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Serta, sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan barang bukti. (Veronica)