ADVERTISEMENT

Eks Anggota Tim Mawar Kopassus Soroti Tuntutan Jaksa ke Bharada E: Prajurit Tak Bisa Bantah Atasan 

Jumat, 20 Januari 2023 10:58 WIB

Share
Bharada E saat mengikuti persidangan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.(Foto: Ahmad Trihawaari)
Bharada E saat mengikuti persidangan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.(Foto: Ahmad Trihawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat, menjadi perhatian banyak pihak. 

Salah satunya disorot eks anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid, yang menilai seharusnya lebih ringan.

Menurut Fauka yang kini menjabat Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII), tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan terhadap Eliezer tidak tepat. 

Karena sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus, sepatutnya Eliezer dituntut hukuman ringan. 

"Sejak awal Eliezer sudah membantu proses lidik dan mengungkap kebenaran kasus ini. Harusnya, hukuman Eliezer bisa lebih ringan," kata Fauka Jumat (20/1/2023). 

Apalagi, sambung Fauka, dalam kasus itu, Eliezer menjadi eksekutor karena diperintahkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Dan sebagai seorang anak buah, Eliezer tidak mampu membantah perintah pimpinannya yang kala itu masih berstatus perwira tinggi Polri dengan pangkat Irjen. 

"Dalam TNI dan Polri, prajurit itu tidak pernah diajarkan bantah perintah atasan. Kondisi dialami Eliezer pada saat itu ibarat sedang di medan pertempuran. Kalau enggak membunuh ya dibunuh," ujarnya. 

Menurut Fauka, sepatutnya JPU memperhatikan kondisi psikologis Eliezer selaku anak buah yang secara pangkat terpaut jauh dengan Sambo. 

Apalagi, ia juga statusnya terlindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat secara Undang-undang kewenangan Justice Collaborator (JC) sudah diatur. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Mochamad Ifand
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT