Janda Anak 2 Dicokok Usai Edar Sabu, Modus Via Ojol

Kamis 19 Jan 2023, 19:11 WIB
Foto : Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu, dicokok Polsek Tambora. (Ist.)

Foto : Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu, dicokok Polsek Tambora. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang janda beranak dua berinisial I (65) diciduk kedapatan menjadi bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap bersama dua orang teman prianya yang berstatus pengedar.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pengungkapan itu bermula ketika pihaknya melakukan penangkapan kepada pengedar berinisial RJ (40). "Pengedar ini hendak mengirim paket narkoba melalui ojek online," ujar Kompol Putra Pratama dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Saat itu tim buser Polsek Tambora membiarkan pelaku RJ mengirim paket melalui ojek online tersebut. Hingga akhirnya paket tersebut tiba ke tempat tujuan. Tiba di lokasi paket tersebut diterima oleh seorang pria berinisial JT (20). Setelah itu tim buser Polsek Tambora langsung melakukan penangkapan kepada kedua pria tersebut.

Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang merupakan pengedar itu mengaku mendapatkan sabu dari I. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan. I lalu ditangkap di rumahnya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Saat diperiksa, didapatkan kembali barang bukti narkotika jenis sabu 41,01 gram di dalam lemari.

Poskota TV

"Total barang bukti sabu yang diamankan yakni seberat 50,43 gram dan 4 buah Hp," papar Putra. Setelah diperiksan, I mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RG yang saat ini bersatus DPO. Awalnya I membeli sabu seberat 200 gram senilai Rp 150 juta.

"Sebagian sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via Ojol," ungkapnya. Putra menuturkan, uang hasil penjualan sabu itu digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku I merupakan seorang janda yang mempunyai dua anak.

I bahkan harus merawat cucunya yang nasih kecil, sebab anak perempuannya bernama Risnawati (23) sebelumnya ditangkap Polsej MetroTanah Abang dengan kasus yang sama. "Saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas karena perkara sabu ini," pungkasnya.

Lanjut Putra menambahkan, pelaku I saat diperiksa mengakui bahwa dirinya baru setengah tahun ini mulai mengedarkan sabu tersebut. (Pandi)

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

News Update