Sebenarnya, untuk para pelanggar, sambung Uu, jika dilakukan tindakan sporadis, pihaknya bisa saja menutup usaha tambang ilegal tersebut.
"Kami akan bentuk satgas dulu, tapi secara aturan, secara sporadis bisa saja ditutup dan tidak cukup ditutup, bisa dipidanakan, lapor ke APH," kata Uu.
Saat ini, di Kabupaten Bogor tercatat ada 93 tambang legal yang telah memiliki izin dari Pemprov Jabar.
"Tapi kan yang ilegal juga banyak, makanya saya minta masyarakat kalo memang ada pertambangan yang ilegal, kalo perlu masyarakat semua jadi keamanan, tanya aja kalo ada yang menambang tanya izinnya, pt apa ini, kalo tidak ada (izin) masyarakat juga harus menutup, tutup aja," papar Uu.
Untuk usaha tambang yang akan habis masa pengerjaannya, Uu pun meminta para pengusaha tidak membiarkan begitu saja bekas galiannya.
"Justru itu, kami kan diuruskan oleh Jaminan Reklamasi (jamrek) ya, kan kebanyakan pengusaha ini, apalagi yang ilegal setelah menggali dibiarkan begitu saja, akhirnya alamnya rusak, bolong-bolong, makanya salah satu yang akan dijadikan kriteria untuk keluar izin adalah jamrek. Misalnya berapa hektar, Jaminan reklamasinya sekian miliar, nanti ada itungan seperti itu," singkatnya.
Di lokasi yang sama, Sekda Kabupaten bogor, Burhanudin mengatakan, pihaknya akan memanggil para pengusaha tambang yang tidak hadir dalam sosialisasi yang diadakan oleh Pemprov Jabar.
Bahkan, Burhanudin mengatakan, untuk para pengusaha yang ngeyel tidak datang pada sosialisasi soal pertambangan ini, pihaknya akan menjemputnya dengan mobil ambulans.
"Nanti, digabung dengan yang di Kabupaten kota yang lain yang tidak hadir saya minta diundang di provinsi atau nanti dijemput pake mobil ambulans kali ya," pungkas Sekda sembari guyon. (panca)