ADVERTISEMENT

Tangan Diborgol, Ferry Irawan Resmi Ditahan Polda Jawa Timur atas Kasus KDRT pada Istrinya Venna Melinda 

Selasa, 17 Januari 2023 10:01 WIB

Share
Ferry Irawan diborgol saat akan ditahan.(Ist/Humas Polda Jatim)
Ferry Irawan diborgol saat akan ditahan.(Ist/Humas Polda Jatim)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SURABAYA, POSKOTA.CO.ID – Ferry Irawan resmi ditahan di Polda Jawa Timur atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sang istri, Venna Melinda. 

Berita penahanan Ferry Irawan itu diunggah pengacara Venna Melinda, Hotman Paris Sitompul. 

Dalam  unggahan foto itu, tampak Ferry Irawan mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol. 

"Penyidik menetapkan penahanan terhadap FI," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto pada awak media, Senin  (16/1/2023) malam.

Pada unggahan Hotman Paris, pengacara Venna Melinda itu kemudian mempertanyakan sosok pengacara Ferry Irawan, Hotma Sitompul. 

"Ferry ditahan di Polda Jatim! Terimakasih kpd Polda Jatim! Mana Pengacara Hotma Sitompul? Kok ngak datang dampingin di Polda jatim?" tulis caption foto unggahan Hotman Paris. 

Sebelumnya, Venna melaporkan suaminya ke Polres Kediri Kota, Jawa Timur, Senin 9 Januari 2023. 

Dari penjelasan Direskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan bahwa kejadian KDRT yang dialami Venna terjadi di sebuah hotel di Kediri pada Minggu 8 Januari 2023. 

Menurut Kombes Totok, saat ini kasus KDRT Ferry Irawan telah dilimpahkan ke Polda Jatim. 

"Saudara V telah melaporkan di Polres Kediri Kota, kemudian oleh Polres dilimpahkan ke Polda Jatim," ujarnya 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT