ADVERTISEMENT

Penjualan Gas Melon 3 Kg Dibatasi, Begini Komentar Pedagang Kelontong

Senin, 16 Januari 2023 14:32 WIB

Share
Pedagang kelontong yang menjual gas melon 3 kg mengeluhkan pembatasan penjualan. (iqbal)
Pedagang kelontong yang menjual gas melon 3 kg mengeluhkan pembatasan penjualan. (iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID  - Pedagang kelontong yang menjual gas melon ukuran 3 kilogram resah. Pasalnya, pemerintah berencana akan melarang penjualan gas subsidi tersebut secara bebas. 

Peredaran gas 3 kilogram yang nantinya harus melalui prosedur dengan mendaftar di agen resmi pertamina ini menuai banyak penolakan. Khususnya bagi pedagang kecil. 

Hal ini pun ditanggapi sejumlah pedagang warung kecil di berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Tangerang seperti Anang.

Ia mengaku tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Menurutnya itu akan memberatkan masyarakat dan pedagang-pedagang yang biasa membeli di tempatnya.

“Ribet lah, engga semuanya bisa. Terus kalau tengah malam dia (agen resminya) nutup. Kalau menurut saya mendingan kaya biasa aja,” kata Anang saat ditemui di Karang Bolong Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (16/1/2023).

 

Meski demikian Anang mengaku tidak bisa berbuat banyak, apabila aturan itu akan terealisasi. Artinya, kata Anang, gas melon yang dimiliki sekarang adalah stok terakhirnya.

“Kalau bener terjadi, ya udah lah. Mau diapain lagi. Berarti saya habisin ini aja berarti. Ini stok terakhir. Saya beli Rp 22 ribu,” ucapnya.

Sementara itu, pedagang bakso, Pamin mengaku sangat menolak dengan kebijakan tersebut. Menurutnya aturan itu akan menyulitkan dirinya saat berdagang bakso.

“Kayanya bakal ribet mas, kalau ada stau agen dkang. Pasti ngantre panjang. Ribet deh kayanya. Mending kaya bisa aja,” tutupnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT