"Sebelum keluar menjadi produk Keputusan KPU yang di tandatangani oleh ketua, proses pengambilan keputusannya secara bersama, lima komisioner, kemudian dituangakan dalam BA Pleno" jelasnya.
"Ibaratkan supir mobil, yang membawa penumpangnya di belakang. Ya, sopir tersebut tidak boleh ugal-ugalan dan membawa rasa nyaman bagi gerbong yang di bawanya," imbuhnya. (Muhammad Iqbal)