Empat pelaku spesialis curanmor di kawasam Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi. (Ist)

Kriminal

Belasan Kali Beraksi, Spesialis Curanmor Berikut Penadah di Tambora Ditangkap

Senin 16 Jan 2023, 09:02 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Empat pria spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Para pelaku sudah belasan kali beraksi dengan membawa kunci letter T.

Keempat pelaku yakni AF (23), P (23), RF (22), dan IM (23).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda. Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan penadah.

"Dua pelaku sebagai pemetik, satu pelaku sebagai joki dan satu pelaku lagi sebagai penadah," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari mengatakan, para pelaku merupakan spesialias curanmor yang terhitung sudah lebih dari 11 kali beraksi.

Untuk melancarkan aksinya, mereka beraksi saat waktu subuh atau dini hari.

"Mereka sengaja mengincar atau beraksi pada waktu dini hari dengan membawa kunci letter T untuk membobol stop kontak motor korban," paparnya.

Aksi mereka terungkap setelah pihak kepolisian mendapati laporan warga yang kehilangan sepeda motor di depan toko miliknya kawasan Angke, Tambora pada Rabu 11 Januari 2023 sekira 05.45 WIB.

Unit Reskrim Polsek Tambora kemudian melakukan penyelidikan dengan menyisir rekaman cctv yang ada.

"Kami menemukan sepeda motor milik korban di Pos RW 01 Kelurahan Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat, dibawa oleh salah satu pelaku berinisial IM," beber Rizky.

Dari situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dan mendapat informasi bahwa empat kawan pelaku tengah berada di wilayah Muncang, Lebak, Banten.

"Jadi ada empat pelaku kita amankan, satu lagi berinsial K (eksekutor) masih dalam pengejaran," pungkasnya.

Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga motor honda beat yang diduga hasil curian, kunci letter T yang digunakan pelaku untuk beraksi, dan pakaian yang dikenakan para pelaku.

Atas perbuatanya, keempat pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Pandi)

Tags:
Spesialiscuranmorpenadahditangkap

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor