ADVERTISEMENT

Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Curanmor

Minggu, 15 Januari 2023 19:13 WIB

Share
Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor. (ist)
Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Purwakarta meringkus satu orang pelaku curanmor, sementara seorang pelaku lainnya buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kini dalam pengejaran polisi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP M.Zulkarnaen Minggu (15/1/2023) menjelaskan pelaku diringkus di Jalan Basuki Rahmat Kel Sindangkadih Purwakarta sesaat akan ditangkap melarikan diri. 

"Beruntung petugas mengejarnya dan berhasil diringkus di sekitar Perempatan Combro Jalan Basuki Rahman," ujar Kasatreskrim.

Pelaku ARFW (20 tahun) selanjutnya digelandang ke ruang tahanan Mapolres Purwakarta.

Barang bukti disita polisi dari tangan pelaku berupa 1 unit sepeda motor N-Max, selembar STNK dan BPKB.

Zulkarnaen menyebutkan terungkapnya kasus curanmor dengan tersangka pelaku ARFW berawal saat polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor yang terparkir di halaman rumah warga Kelurahan Nagri Kaler, pada 24 Desember 2022 lalu.

"Dalam penyelidikan kita mendapat petunjuk terhadap pelaku ARFW kemudian dikuntit ke rumahnya di Nagri Kaler. Namun saat hendak ditangkap, pelaku kabur dan kita kejar hingga berhasil diringkus  di Jalan Basuki Rahmat," terangnya.

Dikatakannya, modus operandi dilakukan pelaku berbeda dengan pelaku curanmor lainnya. "Pelaku masuk dulu ke dalam rumah mengambil kunci lalu membawa  kabur hasil curian," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (dadan)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT